Senin, 03 Desember 2012

Jurnal. PASAR OLIGOPOLI DI INDONESIA (Kasus Trading Term dan Dominansi Carrefour pada Pasar Ritel Modern di Indonesia)



PASAR OLIGOPOLI DI INDONESIA
(Kasus Trading Term dan Dominansi Carrefour pada
Pasar Ritel Modern di Indonesia)

Anna Marina
FE-UMSurabaya
Jl.Sutorejo 59 Telp.031-3811966 Surabaya 30285
Email : a_marina @yahoo.co.id


Abstract
Retail industry require special attention after the modern market began to dominate the retail market in Indonesia. The entry of players into the world of retail giant Indonesia to bring major changes the retail industry. Modern business practices that has never happened in Indonesia began to appear. Retail industry characterized by the arrival of Carrefour Indonesia to Indonesia in 1998 when the country hit by the economic crisis. The entry of Carrefour to Indonesia as part of a package of International Monetary Fund (IMF) when it provides financial assistance to Indonesia. At first Carrefour bring magic to the people of Indonesia, mainly in Jakarta, because of its ability to give very cheap price so that stalls on the roadside at any price less cheap. There is even a guarantee, if I can find a cheaper price elsewhere, Carrefour will replace it.

Carrefour greater market share after acquiring a 75 percent stake in PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) of Sigmantara and Prime Horizon, worth Rp 674 billion, in January 2008. After the acquisition, the mastery of the upstream market (up streem) Carrefour rose from 44.74 percent to 66.73 percent and the downstream market (down streem) also rose from 37.98 percent to 48.38 percent. Strategy of market dominance and lowest prices raises allegations of violations of monopoly and the terms of trade (trading term). Prohibition of monopoly listed in Law No. 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic chapters 17 and 25, were trading term prohibition contained in the Minister of Trade (Permendag) No. 53 of 2008. Provisions regarding the determination of the amount of trading term fixed discount (fixed rebate), discounted rates (conditional rebate), and the cost of goods registration (listing fee).

Keywords: retail markets, carrefour, down streem, up streem, trading term.

Pendahuluan
Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai dipraktekkan. Seperti penetapan minus margin dalam syarat-syarat perdagangan (trading term) antara Carrefour dan pemasok barang. Tujuan Carrefour adalah untuk menjaga harga jual yang lebih murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan harga jual produk yang sama pada pesaing Carrefour yaitu Giant, Hypermart, dan Clubstore, maka Carrefour akan meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dan harga jual pesaingnya. Oleh karena itu Carrefour berani menjamin kepada pelanggannya bahwa harga jual seluruh produknya adalah termurah.
Penerapan minus margin ini juga dinilai oleh KPPU sebagai tindakan yang tidak adil. Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap retail Hyper Market. Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut. Akibatnya, varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan dengan pasokan di perusahaan itu. Hal itu membuat konsumen memilih Carrefour karena memiliki varian yang lebih banyak.  Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, KPPU dalam putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok. Kegiatan serupa juga mungkin akan terjadi dengan pelaku perusahaan ritel pasar modern lainnya. PT Indomarco, pengelola minimarket Indomaret juga telah diputus bersalah oleh KPPU atas praktek menekan pemasok.
Penguasaan modal maupun jalur distribusi yang kuat yang dimiliki peritel besar dapat mempengaruhi kegiatan pesaingnya (secara horizontal) maupun supplier/agen (secara vertical). Dalam bisnis ini terdapat biaya yang diperlakukan oleh perusahaan pengecer modern seperti : kondisi diskon, opening fee, listing fee, rebate/rabat, dan biaya promosi yang nilainya harus dinegosiasikan antar perusahaan pemasok dan perusahaan pengecer modern, atau apabila sebelumnya perusahaan pemasok telah menjual produknya kepada perusahaan peritel lain. Pemasok yang pada umumnya pengusaha UMKM dengan pendidikan menengah ke bawah kurang mengerti dengan banyak istilah asing dalam penjanjian kontrak di awal tahun pemasokan. Mereka merasa bangga bahwa sudah menjadi rekanan perusahaan asing yang besar, sehingga tidak banyak yang mereka persoalkan dan segera menanda tangani kontrak pemasokan. Mereka baru menyadari setelah pada akhir tahun total penerimaan dana dari Carrefour ternyata tidak lebih besar dari dana yang dipakai untuk pembelian barang dagangan (kulakan) atau ongkos produksinya. Maklumlah, kebanyakan pengusaha UMKM mempunyai penyakit generic berupa lemah pembukuan dan lemah negosiasi.
Pengaturan soal syarat perdagangan (trading term) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 mulai bergigi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal pelanggaran peritel asal Perancis, Carrefour. Saat ini, KPPU sudah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Carrefour . Dari laporan yang masuk ke KPPU, pelanggaran Carrefour terhadap ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktik Carrefour ini merugikan pemasok. Carrefour masih mengenakan fixed rebate 7,5 persen. Seharusnya itu hanya 1 persen, Setelah mengakuisisi Alfa, manajemen Carrefour juga mengenakan biaya pembukaan gerai baru, biaya remodeling fee, kenaikan biaya promosi, serta joining fee dahulu ke pemasok. "Biaya pembukaan gerai mulai Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar untuk setiap pemasok, langsung dipotong dari penjualan barang,
Berdasarkan latar belakang  di atas maka permasalahan yang disoroti oleh KPPU pasca Carrefour mengakuisisi Alfa Retailindo :
1.     Penguasaan pangsa pasar yang mendominasi industry ritel nasional .
2.     Pengaturan zonasi tempat usaha yang merugikan pedagang tradisional.
3.     Pemberlakuan  trading term yang merugikan pemasok lokal .


Landasan Teori

Pasar Persaingan Tidak Sempurna :
            Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen-produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar. Letak pasar persaingan tidak sempurna adalah diantara dua kutub pasar yang mempunyai perbedaan yang sangat ekstrim. Pasar persaingan tidak sempurna berada di tengah pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli, seperti dalam gambar berikut:












Text Box: Pasar Persaingan Sempurna
Text Box: Pasar Monopoli


Text Box: Pasar Persaingan Tidak Sempurna

 



            Apabila kita membedakan pasar berdasarkan strukturnya, maka pasar dapat dikelompokan menjadi 3 macam, yaitu :
b.    Pasar Persaingan tidak sempurna
c.     Pasar Monopoli
Struktur pasar terdiri dua kutub yang berbeda yaitu pasar persaingan sempurna dan monopoli . Pasar persaingan tidak sempurna terletak diantara kedua kutub tersebut yang umumnya dikelompokkan menjadi beberapa macam yaitu pasar monopolistik, pasar oligopoli dan pasar bergejolak (contestable market). Secara umum karakteristik masing-masing pasar ditinjsau dari jumlah produsen, produknya, kemampuan menentukan harga, persaingan di luar harga, hambatan untuk masuk pasar, dan slope permintaan tergambar dalam tabel 1 ini.


Tabel 1. Perbedaan karakteristik empat struktur pasar
No.
Keterangan
Struktur Pasar
Persaingan Sempurna
Persaingan Tidak Sempurna
Monopoli
Oligopoli
Monopolistis
1.
Jumlah produsennya
Produsennya sangat banyak
Ada beberapa produsen
Produsen relatif banyak
Hanya satu produsen
2.
Produknya
Bersifat homogen atau memiliki karakteristik yang sama
Memiliki standar hanya beda coraknya
Memiliki standar hanya beda coraknya
Produk bersifat unik
3.
Kemampuan menentukan harga
Penjual berfungsi sebagai penerima harga
Bila kerjasama sangat kuat, bila tidak kerja sama sangat lemah
Relatif kuat
Sangat kuat
4.
Persaingan diluar harga (desain, layanan, iklan)
Tidak ada
Ada
Ada
Tidak ada
5.
Hambatan untuk masuk pasar
Tidak ada
Tidak ada tetapi tidak mudah
Tidak ada tetapi tidak mudah
Hambatan sangat kuat
6.
Slope Permintaannya
 digambarkan sebagai garis lurus horisontal (mendatar) sejajar dengan output


 





digambarkan sebagai garis yang patah



 digambarkan sebagai garis miring yang landai
digambarkan memiliki kemiringan yang terjal
Sumber : Mikroekonomi (2009)
Konsep Pasar Oligopoli :
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Tiap-tiap perusahaan menetapkan kebijaksanaan sendiri dan setiap aksi dari suatu perusahaan seperti mengadakan perubahaan harga akan direspons oleh perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan yang ada dalam pasar yakin bahwa kebijaksanaan suatu perusahaan akan mempengaruhi penjualan dan keuntungan perusahaan lainnya. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Faktor utama yang menyebabkan terjadinya oligopoly ini adalah keberhasilan mengelola perusahaan sedemikian rupa sehingga mempunyai skala ekonomi yang menyebabkan efisiensi dan keberhasilan dalam promosi penjualan, dalam jangka panjang menyebabkan bertambahnya pangsa pasar. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar. Selain itu juga bertujuan untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya, kita dapat melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut :
1.     Terdapat banyak pembeli di pasar
2.     Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
3.     Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan kualitas standar yang telah ditentukan
4.     Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
5.     Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
6.     Penggunaan iklan sangat intensif
Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar ritel modern hypermarket, pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat.  Produk layanan dari operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli.
Jenis-jenis pasar Oligopoli
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2  jenis, yaitu :
1.     Pasar oligopoli murni (pure oligopoly) Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2.     Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly) Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki
Model Oligopoli
Model oligopoli dibagi menjadi dua, yaitu:
1)     Oligopoly kolusif  adalah pasar oligopoly dimana perusahaan-perusahaan yang berada dalam pasar melakukan kolusi melalui perjanjian/kepakatan untuk membagi-bagi pasar dan menetapkan harga atau kesepakatan yang lain. Yang termasuk dalam oligopoly kolusif:
a.   Kartel
b.  Price leadership (kepemimpinan harga)
2)     Oligopoly non-kolusif adalah pasar oligopoly dimana perusahaan-perusahan yang berada dalam pasar tidak melakukan kolusi. Yang termasuk dalam dalam oligopoly non-kolusif:
a.   Model Cournot
b.  Model Edgeworth
c.   Model Chamberlin
d.  Model kurva permintaan patah
e.   Model Stackelberg
Kebijakan Mengatur oligopoli
Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :
1.     Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi
2.     Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.
Selain menawarkan keunggulan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :
1.     Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan pemain lama sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.
2.     Pemain lama bisa mendaftarkan produknya sehingga memiliki hak paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.
3.     Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya
4.     Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar
5.     Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut :
1.     Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell
2.     Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999
Komisi Pengawas Persaingan Usaha  ( KPPU ) :
Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk satu badan  independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU. Dengan  adanya KPPU diharapkan dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.
 KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Carrefour International :
Carrefour (Euronext: CA) ialah sebuah kelompok supermarket internasional, berkantor pusat di Perancis. Carrefour adalah kelompok ritel kedua terbesar setelah
Wal-Mart. [1]
Supermarket Carrefour di Faa'a, Tahiti, Polinesia Perancis
Gerai Carrefour pertama dibuka pada 3 Juni, 1957, di Annecy di dekat sebuah persimpangan (carrefour, dalam Bahasa Perancis). Kelompok ini didirikan oleh Marcel Fournier dan Louis Deforey. Hingga kini, gerai pertama ini adalah gerai Carrefour terkecil di dunia. Kelompok Carrefour memperkenalkan konsep hipermarket untuk pertama kalinya, sebuah supermarket besar yang mengombinasikan department store ("toko serba ada"). Mereka membuka hipermarket pertamanya pada 1962 di Sainte-Geneviève-des-Bois, dekat Paris, Perancis.

Carrefour di seluruh dunia

http://pic.srv104.wapedia.mobi/thumb/c87b14580/id/fixed/470/207/Carrefour_dans_le_monde_2007.svg?format=jpg,png,gif
Gerai-gerai Carrefour di seluruh dunia.

 

Tabel 2 :  Jumlah Gerai di Amerika

Negara
Gerai Perdana
Jumlah Gerai
Hipermarket
Supermarket
Toko Diskon
1982
461
28
114
319
1975
336
100
35
201
1998
37
37
-

1999
1
1
-
-

 

Tabel 3 :  Jumlah Gerai di Asia

Negara
Gerai Perdana
Jumlah Gerai
Hipermarket
Supermarket
Toko Diskon
1995
270
64
8
212
1989
47
47
-
-
1996
31
31
-
-
1998
66
62
4
-
1994
12
12
-
-
1997
2
2
-
-
1996
22
22
-
-
1994
98
84
8
10

 

Tabel 4 :  Jumlah Gerai di Eropa

Negara
Gerai Perdana
Jumlah Gerai
Hipermarket
Supermarket
Toko Diskon
Convenience Store
Cash & Carry
2000
505
56
261
-
188
-
1960
3704
216
1024
650
1650
156
1991
631
16
135
337
143
-
1993
1277
41
405
-
813
18
1997
100
31
69
-
-
-
1992
387
7
-
380
-
-
2000
6
6
-
-
-
-
1973
3010
137
176
2668
-
29
2001
11
11
-
-
-
-
1993
307
12
7
288
-
-
1960
9947
542
2077
4323
2794
203











Carrefour Indonesia memulai sejarahnya pada bulan Oktober 1998 dengan membuka unit pertama di Cempaka Putih. Pada saat yang sama, Continent, juga sebuah paserba dari Perancis, membuka unit pertamanya di Pasar Festival.
Pada penghujung 1999, Carrefour dan Promodes (Induk perusahaan Continent) sepakat untuk melakukan penggabungan atas semua usahanya di seluruh dunia. Penggabungan ini membentuk suatu grup usaha ritel terbesar kedua di dunia dengan memakai nama Carrefour.
Saat ini Carrefour memiliki 62 gerai yang tersebar dibeberapa kota Indonesia :

Tabel 5: J
Jumlah Gerai Carrefour di Indonesia
No
Wilayah
Jumlah
1
Jakarta Raya
25
2
Tanggerang
5
3
Bekasi
4
4
Bandung
4
5
Jawa & Bali
19
6
Sumatera
2
7
Sulawesi
3
Total
62

Pada 22  Januari 2008 PT.Carrefour Indonesia melakukan akuisisi saham PT. Alfa Retailindo, Tbk. (ALFA) sebanyak 351 juta lembar saham atau sebesar 75 % dari 468 juta lembar jumlah saham PT. Alfa Retailindo, Tbk (ALFA). Total nilai transaksi ini sebesar Rp. 674 Milyar dengan harga per lembar saham sekitar Rp. 1.920. Dengan transaksi ini, me mantapkan posisi PT. Carrefour Indonesia sebagai pemain terdepan dalam persaingan pasar retail di Indonesia . (Sinarharapan, 27 Januari 2008).

Gambar Carrefour di Surabaya, 27 Maret 2008.
Sebanyak 29 toko dengan brand Alfa akan berganti merknya, toko berukuran dibawah 3.000 meter persegi berganti menjadi Carrefour Ekspres sedangkan di atas 3.000 meter persegi berganti menjadi Carrefour, proses konversi 29 merk Alfa dilakukan secara bertahap, hingga awal Juni lalu, dua toko merk Alfa di Surabaya dan Pamulang sudah berganti merk menjadi Carrefour Ekspres. Sedangkan satu toko di pulau Jawa berukuran di atas 3.000 meter persegi telah berubah nama menjadi Carrefour. (Okezone)
Saat ini tercatat  Carrefour Express berjumlah 14 Gerai yang tersebar di kota-kota diIndonesia :

Tabel 6: Jumlah Gerai Carrefour Express saat ini :
No
Wilayah
Jumlah
1
Jakarta Raya
8
2
Jawa & Bali
3
3
Sumatera
1
4
Sulawesi
2
Total
14
Pembahasan
Dampak perekonomian pasca akuisisi Alfa oleh Carrefour :
Ø  Dominasi pangsa pasar yang mengarah ke praktek monopoli
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan, pangsa pasar Carrefour diketahui meningkat menjadi sebesar 57,99% (2008) pasca akuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46,30% (2007) pada pasar upstream sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi “menguasai pasar” dan “posisi dominan”. Secara lengkap pendapatan dari pasar upstream adalah sebagai berikut:

http://www.kppu.go.id/spaw/images/carrefour.jpg
Persentase dari pendapatan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 7: Market Share Upstream Hypermarket dan Supermarket di Indonesia Tahun 2005-2008
Nama Peritel
2005
2006
2007
2008
MATAHARI
22.53%
22.49%
21.14%
18.58%
CARREFOUR INDONESIA
32.49%
40.82%
46.30%
57.99%
RAMAYANA
16.46%
10.13%
9.52%
8.61%
HERO
15.82%
18.45%
16.40%
13.03%
ALFA RETAILINDO
9.21%
6.12%
4.79%

YOGYA
0.31%
0.21%
0.23%
0.29%
LION SUPERINDO
3.19%
1.79%
1.62%
1.51%
TOTAL
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%

Penggantian nama gerai Alfa Supermarket menjadi Carrefour memberikan peluang besar bagi ritel multinasional tersebut untuk memonopoli pasar ritel di Indonesia. Carrefour mulai mengganti nama Alfa Supermarket menjadi Carrefour dan Carrefour Express  dan menargetkan pergantian nama seluruh gerai Alfa supermarket sebelum event Lebaran 2008. Saat ini untuk kategori ritel modern yang menjual barang kebutuhan rumah tangga, Carrefour sudah menjadi pemain ritel dengan omzet terbesar yaitu sekitar Rp 7,2 triliun.  Carrefour memiliki sekitar 24 gerai di Indonesia sedangkan Alfa memiliki 34 gerai. Penggabungan kedua ritel ini akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk mendominasi pasar. Bila digabungkan dari segi pendapatan, Carrefour sebesar Rp 7,2 triliun dan Alfa sebesar Rp 2 triliun, itu sudah menjadi Rp 9,2 triliun. Menurut dia, di Asia Pasifik, Carrefour berada di posisi 147 besar untuk ritel dan Alfa Supermarket (Alfa Retailindo) yang diakuisisi Carrefour berada pada posisi 331.

Di Indonesia, Carrefour sudah menjadi nomor 1 dan Alfa masih masuk dalam 10 besar. Pangsa pasar ritel modern di Indonesia memang ada kecenderungan dikuasai oleh asing. Itu karena mendapat dukungan dari pemerintah seperti ekspansi pasar Carrefour di Indonesia mendapat dukungan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu. Kalau tidak ada dukungan, Carrefour tidak akan begitu besar di Indonesia. Pemerintah, memang membuka pintu selebar-selebarnya untuk asing. Hal itu dapat dilihat dari Peraturan Presiden no 111/2007 tentang Daftar Bidang Investasi yang Tertutup dan Terbuka dengan Syarat (Perpres DNI). Perpres DNI itu secara implisit menyatakan bahwa asing bisa masuk untuk skala besar. Perpres 111/2007 mencantumkan, supermarket dengan luas di bawah 1.200 meter persegi dan department store di bawah 2.000 meter persegi harus dimiliki oleh 100% pemodal dalam negeri. Di samping itu, Peraturan Presiden no 112/2007 tentang Pemberdayaan Pasar tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Perpres Pasar Modern) tidak ada ketentuan zonasi.

Sementara itu terkait kasus akuisisi Alfa, tindakan Carrefour ini diduga mengarah pada praktek monopoli. Bahkan ada dugaan Carrefour akan melanjutkan proses akuisisi serupa terhadap ritel-ritel lainnya yang kolaps. Soal akuisisi Alfa ini yang harus diwaspadai, sebab akuisisi itu akan semakin memusatkan pasar, artinya akan ada yang sangat dominan dan akhirnya berujung pada monopoli. Potensi Carrefour untuk melakukan praktek monopoli sangat tinggi peluangnya.

Ø  Pengaturan Zonasi yang merugikan pedagang tradisional
Pendapatan pedagang tradisional menurun mencapai 50 persen bahkan lebih, akibat semakin gencarnya pembangunan ritel modern. Dari yang biasanya dapat Rp700 ribu hingga Rp1 juta per hari, sekarang hanya dapat Rp300 ribu-400 ribu bahkan kurang .Tak terkecuali dengan kehadiran peritel besar Carrefour yang pembangunannya selalu mengambil lokasi berdekatan dengan pasar tradisional. Selama ini, lokasi ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket kerap berdekatan dengan pasar tradisional. Menurutnya, pasar tradisional sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan mendapat pembinaan dari pemerintah kolonialisme itu.
Sebagai informasi, dalam pasal 10 Perda DKI JakartaNo 2 Tahun 2002 disebutkan jarak sarana atau tempat usaha perpasaran swasta yang luas lantainya berkisar antara 2.000-4.000 meter persegi dan harus berdiri dengan radius 2-2,5 kilometer dari pasar lingkungan atau tradisional. Selain itu, pasar modern itu harus terletak di sisi jalan kolektor/arteri. Carrefour diduga melanggar sejumlah aturan, meliputi pembangunan gerai dekat pasar tradisional, di pemukiman penduduk dan zonasi gerai.
Contohnya, Carrefour Ambassador yang hanya berjarak kurang lebih 0,5 kilometer dari pasar karet Pedurenan dan 1,5 kilometer dari pasar Karbela. Kemudian, Alfa Kebayoran Lama yang zonasinya berdekatan dengan empat pasar tradisional, yaitu 1,5 kilometer dari pasar Palmerah, satu kilometer dari pasar Bata Putih, 0,5 kilometer dari pasar Kebayoran Lama dan satu Kilometer dari Pasar Cipulir. Ada pula 2 gerai Carrefour di Cikokol mempunyai jarak berdekatan dan berada di sekitar pemukiman.
Pasar tradisional seharusnya dibenahi, bukan dibongkar lalu dijadikan supermarket. Kalau pun dibangun gedung, kenyataannya pedagang hanya ditempatkan di basement. Hal tersebut dikhawatirkan mematikan pasar tradisional dan pedagang kecil, mengingat sebagian besar barang yang dijual hampir sama. Sistem itu sering membuat pendapatan pedagang menurun sehingga berjualan di depan gedung. Akhirnya, mereka pun dikejar-kejar petugas ketertiban karena berjualan di jalan. Pedagang seharusnya dibantu dengan kredit, mereka tak akan lari karena kiosnya dijadikan agunan. Kemajuan pasar tradisional juga akan menyerap tenaga kerja serta meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.
Ø   Trading Term yang merugikan pemasok
KPPU menemukan indikasi penyimpangan monopoli dengan kenaikan biaya yang ditanggung pemasok lebih tinggi 120 persen setelah akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk. Sebelum akuisisi pada 2007 lalu, term perdagangan tanpa listing fee yang dibebankan ke pemasok mencapai 13%. Paska akuisisi, biaya tersebut naik hingga 33 % (Santoso, 2009).

Dari total term perdagangan turunan, PT Carrefour memberikan diskon promosi 6 %, padahal sebelum akuisisi diskon promosi hanya 3,5%. Salah satu produk yang diduga terkena perubahan trading term ini adalah produk kosmetik (Suprapto, 2009).
 
             Potongan harga kosmetik setelah akuisisi 2008 yang diberikan Carrefour 8,75%, padahal sebelum akuisisi hanya 2,5 %. Seorang pemasok memasukkan barang dengan harga normal Rp 20.000 per unit di jual ke Carrefour seharga Rp 17.500 per unit. Selanjutnya kepada konsumen Carrefour menjual seharga Rp 12.500 per unit. Perhitungan itu didasarkan pada net sales yang diberikan perusahaan.

Lalu, apa yang didapat Carrefour dari trading term ini? Berdasarkan data KPPU, pada  2004 Carrefour mendapatkan uang sebesar Rp 40,2 miliar, yang setara dengan 17,46% dari operating income. Pendeknya, kalaupun dagangannya tidak ada yang mau membeli, uang Rp 40,2 miliar sudah di tangan.
         
Masalah-masalah inilah yang kemudian membuat para pemasok mengadukan Carrefour ke KPPU berkaitan dengan praktek yang sangat memberatkan pemasok. Selain praktek listing fee (pengenaan biaya awal untuk penjualan setiap jenis produk), para pemasok juga  melaporkan sejumlah pemotongan harga produk yang dibebankan kepada mereka (fixed rebate, assortment fee) serta mekanisme minus margin.

Hasilnya, Carrefour dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan terbukti telah melanggar Pasal 19 huruf a dan b.  Selain itu, Carrefour terbukti menggunakan kekuasaan yang dominan untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing dari segi harga maupun kualitas. Hal ini berrati, Carrefour terjerat  Pasal 25 ayat 1 huruf a. 

PT Carrefour Indonesia dinilai merugikan pemasok barang karena tingginya biaya yang harus ditanggung pemasok di pasar tradisional, terutama pasca-akuisisi PT Alfa Retailindo oleh Carrefour.

Simpulan Dan Rekomendasi
Simpulan :
1.     Belum adanya UU yang mengatur usaha ritel, akan menyuburkan praktek monopoli, yang dilarang dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 17 ayat 1.
2.     Belum efektifnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah dalam pasal 10 Perda No 2 tahun 2002 yang mengatur jarak tempat usaha satu dengan lainnya, terutama zona antara pasar tradisional dengan pasar modern.
3.     Carrefour menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan trading term dengan tujuan mencegah atau menghalangi pemasok untuk menetapkan harga lebih rendah pada pesaingnya dan hali ini melanggar UU no 5 tahun 1999 pasal 25 ayat 1a.
Rekomendasi :
1)     Perlu Undang undang Usaha Retail untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha.
2)     Perlu ada ketegasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern dengan surat Nomor 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan mendorong pemberlakuan perpres dalam mengatur ruang gerak peritel modern melalui pembatasan antara lain penetapan zonasi (lokasi) yang bisa dimasuki peritel modern, pembatasan waktu buka ritel modern, pembatasan jenis persyaratan perdagangan, pengetatan perizinan, serta kewajiban melakukan kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha kecil.
3)     Perlu adanya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dan pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan pengawasan atas eksistensi dan penerapan trading term yang tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok, terselenggaranya persaingan sehat di antara pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern.
Daftar Pustaka
Algifari.  2003.  Ekonomi Mikro. STIE Yogyakarta . Yogyakarta .
Fiazia, Nur Afni, 2008, Carrefour Indonesia Monopoli,  didownload tanggal 2 Maret 2008 di  http://www.investorindonesia.com.
Joesron, Tati Suhartati dan M.Fathorrozi .2003. Teori Ekonomi Mikro. Edisi Pertama. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Muslim, Ibnu, 2008, Monopoli Carefoure dicegat KPPU didownload tanggal 2 Maret 2008 di http://politikana.com/baca/2008/03/02.
Nicholson, Walter.  2002.  Mikroekonomi Intermediate dan Aplikasinya. Edisi Kedelapan.  Penerbit Erlangga.  Jakarta.
Pindyck, Robert S. dan Rubinfeld, Daniel L.  2007.  Mikroekonomi.  Jilid satu.  Edisi Keenam.  Penerbit PT Indeks.  Jakarta.
Santoso, Candra Setya, 2008, Kehadiran Carrefour pukul Pedagang Tradisional, didownload tanggal 1 Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya, 2008, Kppu beri saran atas monopoli carrefour,  didownload tanggal 1 Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya., 2008, Ketidakadaan UU Usaha Rretail Suburkan Monopoli, didownload tanggal 1 Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya, 2008, APPTI: Carrefour rugikan pemasok barang,  , didownload tanggal 1 Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01
Suprapto, Hadi dan Anda Nurlaila, 2008, Akuisisi Alfa, Biaya Pemasok Melonjak 120%, Didownload tanggal 3 Maret 2008 di http://bisnis.vivanews.com/.
Suhendra, 2008, KPPU selidiki akuisisi Alfa dan Trading term Carrefour, didownload tanggal 3 Maret 2008 di http://www.detikfinance.com/.
UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Monopoli
Wapedia, 2008, Carrefour, didownload tanggal 2 Maret 2008 di http://wapedia.mobi/id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar