PASAR
OLIGOPOLI DI INDONESIA
(Kasus Trading Term dan Dominansi Carrefour pada
Pasar
Ritel Modern di Indonesia)
Anna Marina
FE-UMSurabaya
Jl.Sutorejo 59 Telp.031-3811966 Surabaya 30285
Email : a_marina @yahoo.co.id
Abstract
Retail industry require special attention after the modern market began to dominate the retail market in Indonesia. The entry of players into the world of retail giant Indonesia to bring major changes the retail industry. Modern business practices that has never happened in Indonesia began to appear. Retail industry characterized by the arrival of Carrefour Indonesia to Indonesia in 1998 when the country hit by the economic crisis. The entry of Carrefour to Indonesia as part of a package of International Monetary Fund (IMF) when it provides financial assistance to Indonesia. At first Carrefour bring magic to the people of Indonesia, mainly in Jakarta, because of its ability to give very cheap price so that stalls on the roadside at any price less cheap. There is even a guarantee, if I can find a cheaper price elsewhere, Carrefour will replace it.
Retail industry require special attention after the modern market began to dominate the retail market in Indonesia. The entry of players into the world of retail giant Indonesia to bring major changes the retail industry. Modern business practices that has never happened in Indonesia began to appear. Retail industry characterized by the arrival of Carrefour Indonesia to Indonesia in 1998 when the country hit by the economic crisis. The entry of Carrefour to Indonesia as part of a package of International Monetary Fund (IMF) when it provides financial assistance to Indonesia. At first Carrefour bring magic to the people of Indonesia, mainly in Jakarta, because of its ability to give very cheap price so that stalls on the roadside at any price less cheap. There is even a guarantee, if I can find a cheaper price elsewhere, Carrefour will replace it.
Carrefour greater market share after acquiring a 75 percent stake in PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) of Sigmantara and Prime Horizon, worth Rp 674 billion, in January 2008. After the acquisition, the mastery of the upstream market (up streem) Carrefour rose from 44.74 percent to 66.73 percent and the downstream market (down streem) also rose from 37.98 percent to 48.38 percent. Strategy of market dominance and lowest prices raises allegations of violations of monopoly and the terms of trade (trading term). Prohibition of monopoly listed in Law No. 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic chapters 17 and 25, were trading term prohibition contained in the Minister of Trade (Permendag) No. 53 of 2008. Provisions regarding the determination of the amount of trading term fixed discount (fixed rebate), discounted rates (conditional rebate), and the cost of goods registration (listing fee).
Keywords: retail markets, carrefour, down streem, up streem, trading term.
Pendahuluan
Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar
modern mulai mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa
ritel dunia ke Indonesia membawa perubahan besar industry ritel.
Praktek-praktek bisnis modern yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai
dipraktekkan. Seperti penetapan minus
margin dalam syarat-syarat perdagangan
(trading term) antara Carrefour dan pemasok barang. Tujuan Carrefour adalah
untuk menjaga harga jual yang lebih murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan
harga jual produk yang sama pada pesaing Carrefour yaitu Giant, Hypermart, dan
Clubstore, maka Carrefour akan meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih
antara harga beli Carrefour dan harga jual pesaingnya. Oleh karena itu Carrefour
berani menjamin kepada pelanggannya bahwa harga jual seluruh produknya adalah
termurah.
Penerapan minus
margin ini juga dinilai oleh KPPU sebagai tindakan yang tidak adil.
Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap retail
Hyper Market. Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour
lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut.
Akibatnya, varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan
dengan pasokan di perusahaan itu. Hal itu membuat konsumen memilih Carrefour
karena memiliki varian yang lebih banyak. Karena dampak negatif
dari penerapan Minus Margin ini, KPPU
dalam putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan
kegiatan pengenaan persyaratan Minus
Margin kepada pemasok. Kegiatan serupa juga mungkin akan terjadi dengan
pelaku perusahaan ritel pasar modern lainnya. PT Indomarco, pengelola
minimarket Indomaret juga telah diputus bersalah oleh KPPU atas praktek menekan
pemasok.
Penguasaan modal maupun jalur distribusi yang kuat yang dimiliki peritel
besar dapat mempengaruhi kegiatan pesaingnya (secara horizontal) maupun
supplier/agen (secara vertical). Dalam bisnis ini terdapat biaya yang
diperlakukan oleh perusahaan pengecer modern seperti : kondisi diskon, opening fee, listing fee, rebate/rabat, dan biaya promosi yang
nilainya harus dinegosiasikan antar perusahaan pemasok dan perusahaan pengecer
modern, atau apabila sebelumnya perusahaan pemasok telah menjual produknya
kepada perusahaan peritel lain. Pemasok yang pada umumnya pengusaha UMKM dengan
pendidikan menengah ke bawah kurang mengerti dengan banyak istilah asing dalam
penjanjian kontrak di awal tahun pemasokan. Mereka merasa bangga bahwa sudah
menjadi rekanan perusahaan asing yang besar, sehingga tidak banyak yang mereka
persoalkan dan segera menanda tangani kontrak pemasokan. Mereka baru menyadari
setelah pada akhir tahun total penerimaan dana dari Carrefour ternyata tidak
lebih besar dari dana yang dipakai untuk pembelian barang dagangan (kulakan)
atau ongkos produksinya. Maklumlah, kebanyakan pengusaha UMKM mempunyai
penyakit generic berupa lemah pembukuan dan lemah negosiasi.
Pengaturan soal syarat perdagangan (trading term) sesuai Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 mulai bergigi. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal pelanggaran peritel asal
Perancis, Carrefour. Saat ini, KPPU sudah membentuk tim investigasi untuk
menindaklanjuti laporan pelanggaran Carrefour . Dari laporan yang masuk ke
KPPU, pelanggaran Carrefour terhadap ketentuan trading term menyangkut
penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga
khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing
fee). Praktik Carrefour ini merugikan pemasok. Carrefour masih mengenakan fixed
rebate 7,5 persen. Seharusnya itu hanya 1 persen, Setelah mengakuisisi
Alfa, manajemen Carrefour juga mengenakan biaya pembukaan gerai baru, biaya remodeling
fee, kenaikan biaya promosi, serta joining fee dahulu ke pemasok.
"Biaya pembukaan gerai mulai Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar untuk setiap
pemasok, langsung dipotong dari penjualan barang,
Berdasarkan latar belakang di atas
maka permasalahan yang disoroti oleh KPPU pasca Carrefour mengakuisisi Alfa
Retailindo :
1. Penguasaan pangsa pasar yang
mendominasi industry ritel nasional .
2. Pengaturan zonasi tempat usaha yang merugikan pedagang tradisional.
3. Pemberlakuan trading
term yang merugikan pemasok lokal .
Landasan Teori
Pasar
Persaingan Tidak Sempurna :
Pasar persaingan tidak sempurna
adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen-produsen yang mempunyai
kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar. Letak pasar
persaingan tidak sempurna adalah diantara dua kutub pasar yang mempunyai
perbedaan yang sangat ekstrim. Pasar persaingan tidak sempurna berada di tengah
pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli, seperti dalam gambar berikut:
Apabila kita membedakan pasar berdasarkan strukturnya,
maka pasar dapat dikelompokan menjadi 3 macam, yaitu :
b. Pasar Persaingan tidak
sempurna
c. Pasar Monopoli
Struktur pasar terdiri dua kutub
yang berbeda yaitu pasar persaingan sempurna dan monopoli . Pasar persaingan tidak
sempurna terletak diantara kedua kutub tersebut yang umumnya dikelompokkan
menjadi beberapa macam yaitu pasar monopolistik, pasar oligopoli dan pasar
bergejolak (contestable market). Secara umum karakteristik masing-masing pasar ditinjsau dari jumlah
produsen, produknya, kemampuan menentukan harga, persaingan di luar harga,
hambatan untuk masuk pasar, dan slope permintaan tergambar dalam tabel 1 ini.
Tabel 1. Perbedaan karakteristik empat struktur pasar
No.
|
Keterangan
|
Struktur Pasar
|
||||||
Persaingan Sempurna
|
Persaingan Tidak Sempurna
|
Monopoli
|
||||||
Oligopoli
|
Monopolistis
|
|||||||
1.
|
Jumlah
produsennya
|
Produsennya
sangat banyak
|
Ada beberapa
produsen
|
Produsen
relatif banyak
|
Hanya satu
produsen
|
|||
2.
|
Produknya
|
Bersifat
homogen atau memiliki karakteristik yang sama
|
Memiliki
standar hanya beda coraknya
|
Memiliki
standar hanya beda coraknya
|
Produk bersifat
unik
|
|||
3.
|
Kemampuan
menentukan harga
|
Penjual
berfungsi sebagai penerima harga
|
Bila kerjasama
sangat kuat, bila tidak kerja sama sangat lemah
|
Relatif kuat
|
Sangat kuat
|
|||
4.
|
Persaingan
diluar harga (desain, layanan, iklan)
|
Tidak ada
|
Ada
|
Ada
|
Tidak ada
|
|||
5.
|
Hambatan untuk
masuk pasar
|
Tidak ada
|
Tidak ada
tetapi tidak mudah
|
Tidak ada
tetapi tidak mudah
|
Hambatan sangat
kuat
|
|||
6.
|
Slope
Permintaannya
|
digambarkan sebagai garis lurus horisontal
(mendatar) sejajar dengan output
|
digambarkan
sebagai garis yang patah
|
digambarkan sebagai garis miring yang landai
|
digambarkan memiliki
kemiringan yang terjal
|
Sumber : Mikroekonomi
(2009)
Konsep Pasar Oligopoli :
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih
dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Tiap-tiap perusahaan menetapkan
kebijaksanaan sendiri dan setiap aksi dari suatu perusahaan seperti mengadakan
perubahaan harga akan direspons oleh perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan yang ada dalam pasar yakin bahwa kebijaksanaan suatu perusahaan akan
mempengaruhi penjualan dan keuntungan perusahaan lainnya. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka
dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha
promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan
tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Faktor utama yang
menyebabkan terjadinya oligopoly ini adalah keberhasilan mengelola perusahaan
sedemikian rupa sehingga mempunyai skala ekonomi yang menyebabkan efisiensi dan
keberhasilan dalam promosi penjualan, dalam jangka panjang menyebabkan
bertambahnya pangsa pasar. Praktek oligopoli
umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk kedalam pasar. Selain itu juga bertujuan untuk menikmati
laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan
praktek oligopoli menjadi tidak ada. Dalam Undang-undang No.
5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang
dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya, kita dapat
melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
3. Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan
kualitas standar yang telah ditentukan
4. Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
6. Penggunaan iklan sangat intensif
Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada
pasar ritel modern hypermarket, pasar semen, pasar layanan operator
selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. Produk layanan dari operator selular GSM dan
CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli.
Jenis-jenis pasar Oligopoli
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan
menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly) Ini merupakan praktek
oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik,
misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly) Pasar
ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan
dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh
beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki
Model Oligopoli
Model oligopoli dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Oligopoly kolusif adalah pasar oligopoly dimana
perusahaan-perusahaan yang berada dalam pasar melakukan kolusi melalui
perjanjian/kepakatan untuk membagi-bagi pasar dan menetapkan harga atau
kesepakatan yang lain. Yang termasuk dalam oligopoly kolusif:
a. Kartel
b. Price leadership (kepemimpinan harga)
2) Oligopoly non-kolusif adalah pasar oligopoly dimana perusahaan-perusahan yang berada dalam pasar
tidak melakukan kolusi. Yang termasuk dalam dalam oligopoly non-kolusif:
a. Model Cournot
b. Model Edgeworth
c. Model Chamberlin
d. Model kurva permintaan patah
e. Model Stackelberg
Kebijakan Mengatur
oligopoli
Pada prakteknya, pasar
oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :
1. Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi
2. Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen
dalam hal harga dan kualitas barang.
Selain menawarkan
keunggulan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :
1. Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis
yang telah diciptakan pemain lama sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk
ke dalam pasar.
2. Pemain lama bisa mendaftarkan produknya sehingga memiliki hak paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.
3. Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan
lain untuk menyainginya
4. Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar
5. Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang dapat
membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat.
Kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar
oligopoli, maka pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut :
1. Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar
dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell
2. Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu dengan
diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha ( KPPU ) :
Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah membentuk
satu badan independen yaitu Komisi
Pengawas Persaingan Usaha yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan
dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.
KPPU adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas
untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU
menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan
ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU
diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
- Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi sumber daya alam
- Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Carrefour International :
Carrefour (Euronext: CA) ialah sebuah kelompok supermarket internasional, berkantor pusat di Perancis. Carrefour
adalah kelompok ritel kedua terbesar setelah
Gerai Carrefour pertama dibuka pada 3 Juni, 1957, di Annecy di dekat sebuah persimpangan (carrefour,
dalam Bahasa Perancis). Kelompok ini didirikan oleh Marcel Fournier dan Louis Deforey. Hingga kini, gerai pertama ini adalah gerai Carrefour terkecil di dunia.
Kelompok Carrefour memperkenalkan konsep hipermarket untuk pertama kalinya, sebuah supermarket besar yang mengombinasikan department store ("toko serba ada"). Mereka membuka hipermarket pertamanya pada 1962 di Sainte-Geneviève-des-Bois, dekat Paris, Perancis.
Carrefour di seluruh dunia
Gerai-gerai Carrefour di seluruh dunia.
Tabel 2 : Jumlah Gerai di Amerika
Negara
|
Gerai Perdana
|
Jumlah Gerai
|
Hipermarket
|
Supermarket
|
Toko Diskon
|
1982
|
461
|
28
|
114
|
319
|
|
1975
|
336
|
100
|
35
|
201
|
|
1998
|
37
|
37
|
-
|
||
1999
|
1
|
1
|
-
|
-
|
Tabel 3 : Jumlah Gerai di Asia
Negara
|
Gerai Perdana
|
Jumlah Gerai
|
Hipermarket
|
Supermarket
|
Toko Diskon
|
1995
|
270
|
64
|
8
|
212
|
|
1989
|
47
|
47
|
-
|
-
|
|
1996
|
31
|
31
|
-
|
-
|
|
1998
|
66
|
62
|
4
|
-
|
|
1994
|
12
|
12
|
-
|
-
|
|
1997
|
2
|
2
|
-
|
-
|
|
1996
|
22
|
22
|
-
|
-
|
|
1994
|
98
|
84
|
8
|
10
|
Tabel 4 : Jumlah Gerai di Eropa
Negara
|
Gerai Perdana
|
Jumlah Gerai
|
Hipermarket
|
Supermarket
|
Toko Diskon
|
Convenience Store
|
Cash & Carry
|
|
2000
|
505
|
56
|
261
|
-
|
188
|
-
|
||
1960
|
3704
|
216
|
1024
|
650
|
1650
|
156
|
||
1991
|
631
|
16
|
135
|
337
|
143
|
-
|
||
1993
|
1277
|
41
|
405
|
-
|
813
|
18
|
||
1997
|
100
|
31
|
69
|
-
|
-
|
-
|
||
1992
|
387
|
7
|
-
|
380
|
-
|
-
|
||
2000
|
6
|
6
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
1973
|
3010
|
137
|
176
|
2668
|
-
|
29
|
||
2001
|
11
|
11
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
1993
|
307
|
12
|
7
|
288
|
-
|
-
|
||
1960
|
9947
|
542
|
2077
|
4323
|
2794
|
203
|
||
Sumber : Carrefour Online, November 2009
|
||||||||
Carrefour Indonesia memulai sejarahnya pada bulan Oktober 1998 dengan membuka
unit pertama di Cempaka Putih. Pada saat yang sama, Continent, juga sebuah
paserba dari Perancis, membuka unit pertamanya di Pasar Festival.
Pada penghujung 1999, Carrefour dan
Promodes (Induk perusahaan Continent) sepakat untuk melakukan penggabungan atas
semua usahanya di seluruh dunia. Penggabungan ini membentuk suatu grup usaha
ritel terbesar kedua di dunia dengan memakai nama Carrefour.
Saat ini Carrefour
memiliki 62 gerai yang tersebar dibeberapa kota Indonesia :
Tabel 5: J
Jumlah Gerai Carrefour di
Indonesia
No
|
Wilayah
|
Jumlah
|
1
|
Jakarta Raya
|
25
|
2
|
Tanggerang
|
5
|
3
|
Bekasi
|
4
|
4
|
Bandung
|
4
|
5
|
Jawa & Bali
|
19
|
6
|
Sumatera
|
2
|
7
|
Sulawesi
|
3
|
Total
|
62
|
|
Sumber : Carrefour Online, November 2009
|
Pada 22 Januari 2008 PT.Carrefour
Indonesia melakukan akuisisi saham PT. Alfa Retailindo, Tbk. (ALFA) sebanyak
351 juta lembar saham atau sebesar 75 % dari 468 juta lembar jumlah saham PT.
Alfa Retailindo, Tbk (ALFA). Total nilai transaksi ini sebesar Rp. 674 Milyar
dengan harga per lembar saham sekitar Rp. 1.920. Dengan transaksi ini, me
mantapkan posisi PT. Carrefour Indonesia sebagai pemain terdepan dalam
persaingan pasar retail di Indonesia . (Sinarharapan, 27 Januari 2008).
Gambar Carrefour
di Surabaya, 27 Maret 2008.
Sebanyak 29 toko dengan brand Alfa akan berganti
merknya, toko berukuran dibawah 3.000 meter persegi berganti menjadi Carrefour
Ekspres sedangkan di atas 3.000 meter persegi berganti menjadi Carrefour,
proses konversi 29 merk Alfa dilakukan secara bertahap, hingga awal Juni lalu,
dua toko merk Alfa di Surabaya dan Pamulang sudah berganti merk menjadi
Carrefour Ekspres. Sedangkan satu toko di pulau Jawa berukuran di atas 3.000
meter persegi telah berubah nama menjadi Carrefour. (Okezone)
Saat ini tercatat Carrefour Express berjumlah 14 Gerai
yang tersebar di kota-kota diIndonesia
:
Tabel 6: Jumlah Gerai Carrefour Express saat ini :
No
|
Wilayah
|
Jumlah
|
1
|
Jakarta Raya
|
8
|
2
|
Jawa & Bali
|
3
|
3
|
Sumatera
|
1
|
4
|
Sulawesi
|
2
|
Total
|
14
|
|
Sumber : Carrefour Online
|
Pembahasan
Dampak perekonomian pasca akuisisi Alfa oleh Carrefour :
Ø Dominasi pangsa pasar yang mengarah ke praktek monopoli
Berdasarkan bukti-bukti
yang diperoleh selama proses pemeriksaan, pangsa pasar Carrefour diketahui
meningkat menjadi sebesar 57,99% (2008) pasca akuisisi Alfa yang sebelumnya
sebesar 46,30% (2007) pada pasar upstream sehingga secara hukum memenuhi
kualifikasi “menguasai pasar” dan “posisi dominan”. Secara lengkap
pendapatan dari pasar upstream adalah sebagai berikut:
Persentase
dari pendapatan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 7: Market Share
Upstream Hypermarket dan Supermarket di Indonesia Tahun 2005-2008
Nama
Peritel
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
MATAHARI
|
22.53%
|
22.49%
|
21.14%
|
18.58%
|
CARREFOUR INDONESIA
|
32.49%
|
40.82%
|
46.30%
|
57.99%
|
RAMAYANA
|
16.46%
|
10.13%
|
9.52%
|
8.61%
|
HERO
|
15.82%
|
18.45%
|
16.40%
|
13.03%
|
ALFA RETAILINDO
|
9.21%
|
6.12%
|
4.79%
|
|
YOGYA
|
0.31%
|
0.21%
|
0.23%
|
0.29%
|
LION SUPERINDO
|
3.19%
|
1.79%
|
1.62%
|
1.51%
|
TOTAL
|
100.00%
|
100.00%
|
100.00%
|
100.00%
|
Penggantian nama gerai Alfa Supermarket menjadi Carrefour memberikan
peluang besar bagi ritel multinasional tersebut untuk memonopoli pasar ritel di
Indonesia. Carrefour mulai mengganti nama Alfa Supermarket menjadi Carrefour
dan Carrefour Express dan menargetkan
pergantian nama seluruh gerai Alfa supermarket sebelum event Lebaran
2008. Saat ini untuk kategori ritel modern yang menjual barang kebutuhan rumah
tangga, Carrefour sudah menjadi pemain ritel dengan omzet terbesar yaitu
sekitar Rp 7,2 triliun. Carrefour
memiliki sekitar 24 gerai di Indonesia sedangkan Alfa memiliki 34 gerai.
Penggabungan kedua ritel ini akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk mendominasi
pasar. Bila digabungkan dari segi pendapatan, Carrefour sebesar Rp 7,2 triliun
dan Alfa sebesar Rp 2 triliun, itu sudah menjadi Rp 9,2 triliun. Menurut dia,
di Asia Pasifik, Carrefour berada di posisi 147 besar untuk ritel dan Alfa
Supermarket (Alfa Retailindo) yang diakuisisi Carrefour berada pada posisi 331.
Di Indonesia, Carrefour sudah menjadi nomor 1
dan Alfa masih masuk dalam 10 besar. Pangsa pasar ritel modern di Indonesia
memang ada kecenderungan dikuasai oleh asing. Itu karena mendapat dukungan dari
pemerintah seperti ekspansi pasar Carrefour di Indonesia mendapat dukungan dari
Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu. Kalau tidak ada dukungan,
Carrefour tidak akan begitu besar di Indonesia. Pemerintah, memang membuka
pintu selebar-selebarnya untuk asing. Hal itu dapat dilihat dari Peraturan
Presiden no 111/2007 tentang Daftar Bidang Investasi yang Tertutup dan Terbuka
dengan Syarat (Perpres DNI). Perpres DNI itu secara implisit menyatakan bahwa
asing bisa masuk untuk skala besar. Perpres 111/2007 mencantumkan, supermarket
dengan luas di bawah 1.200 meter persegi dan department store di bawah
2.000 meter persegi harus dimiliki oleh 100% pemodal dalam negeri. Di samping
itu, Peraturan Presiden no 112/2007 tentang Pemberdayaan Pasar tradisional dan
Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Perpres Pasar Modern) tidak ada
ketentuan zonasi.
Sementara itu terkait kasus akuisisi Alfa,
tindakan Carrefour ini diduga mengarah pada praktek monopoli. Bahkan ada dugaan
Carrefour akan melanjutkan proses akuisisi serupa terhadap ritel-ritel lainnya
yang kolaps. Soal akuisisi Alfa ini yang harus diwaspadai, sebab akuisisi itu
akan semakin memusatkan pasar, artinya akan ada yang sangat dominan dan
akhirnya berujung pada monopoli. Potensi Carrefour untuk melakukan praktek
monopoli sangat tinggi peluangnya.
Ø Pengaturan
Zonasi yang merugikan pedagang tradisional
Pendapatan pedagang tradisional menurun mencapai 50
persen bahkan lebih, akibat semakin gencarnya pembangunan ritel modern. Dari
yang biasanya dapat Rp700 ribu hingga Rp1 juta per hari, sekarang hanya dapat
Rp300 ribu-400 ribu bahkan kurang .Tak terkecuali dengan kehadiran peritel
besar Carrefour yang pembangunannya selalu mengambil lokasi berdekatan dengan
pasar tradisional. Selama ini, lokasi ritel modern seperti minimarket, supermarket,
dan hipermarket kerap berdekatan dengan pasar tradisional. Menurutnya, pasar
tradisional sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan mendapat pembinaan
dari pemerintah kolonialisme itu.
Sebagai informasi, dalam pasal 10 Perda DKI JakartaNo 2
Tahun 2002 disebutkan jarak sarana atau tempat usaha perpasaran swasta yang
luas lantainya berkisar antara 2.000-4.000 meter persegi dan harus berdiri
dengan radius 2-2,5 kilometer dari pasar lingkungan atau tradisional. Selain
itu, pasar modern itu harus terletak di sisi jalan kolektor/arteri. Carrefour
diduga melanggar sejumlah aturan, meliputi pembangunan gerai dekat pasar
tradisional, di pemukiman penduduk dan zonasi gerai.
Contohnya, Carrefour Ambassador yang hanya berjarak
kurang lebih 0,5 kilometer dari pasar karet Pedurenan dan 1,5 kilometer dari
pasar Karbela. Kemudian, Alfa Kebayoran Lama yang zonasinya berdekatan dengan
empat pasar tradisional, yaitu 1,5 kilometer dari pasar Palmerah, satu
kilometer dari pasar Bata Putih, 0,5 kilometer dari pasar Kebayoran Lama dan
satu Kilometer dari Pasar Cipulir. Ada pula 2 gerai Carrefour di Cikokol
mempunyai jarak berdekatan dan berada di sekitar pemukiman.
Pasar tradisional seharusnya dibenahi, bukan dibongkar
lalu dijadikan supermarket. Kalau pun dibangun gedung, kenyataannya pedagang
hanya ditempatkan di basement. Hal tersebut dikhawatirkan mematikan
pasar tradisional dan pedagang kecil, mengingat sebagian besar barang yang
dijual hampir sama. Sistem itu sering membuat pendapatan pedagang menurun
sehingga berjualan di depan gedung. Akhirnya, mereka pun dikejar-kejar petugas
ketertiban karena berjualan di jalan. Pedagang seharusnya dibantu dengan
kredit, mereka tak akan lari karena kiosnya dijadikan agunan. Kemajuan pasar
tradisional juga akan menyerap tenaga kerja serta meningkatkan pendapatan asli
daerah setempat.
Ø
Trading Term yang merugikan pemasok
KPPU menemukan indikasi
penyimpangan monopoli dengan kenaikan biaya yang ditanggung pemasok lebih
tinggi 120 persen setelah akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa
Retailindo Tbk. Sebelum akuisisi pada 2007 lalu, term perdagangan tanpa listing
fee yang dibebankan ke pemasok mencapai 13%. Paska akuisisi, biaya tersebut
naik hingga 33 % (Santoso, 2009).
Dari total term
perdagangan turunan, PT Carrefour memberikan diskon promosi 6 %, padahal
sebelum akuisisi diskon promosi hanya 3,5%. Salah satu produk yang diduga
terkena perubahan trading term ini adalah produk kosmetik (Suprapto, 2009).
Potongan harga kosmetik setelah akuisisi 2008 yang diberikan Carrefour 8,75%, padahal sebelum akuisisi hanya 2,5 %. Seorang pemasok memasukkan barang dengan harga normal Rp 20.000 per unit di jual ke Carrefour seharga Rp 17.500 per unit. Selanjutnya kepada konsumen Carrefour menjual seharga Rp 12.500 per unit. Perhitungan itu didasarkan pada net sales yang diberikan perusahaan.
Lalu, apa yang didapat Carrefour dari trading term
ini? Berdasarkan data KPPU, pada 2004 Carrefour mendapatkan uang sebesar
Rp 40,2 miliar, yang setara dengan 17,46% dari operating
income. Pendeknya, kalaupun dagangannya tidak
ada yang mau membeli, uang Rp 40,2 miliar sudah di tangan.
Masalah-masalah
inilah yang kemudian membuat para pemasok mengadukan Carrefour ke KPPU
berkaitan dengan praktek yang sangat memberatkan pemasok. Selain praktek listing
fee (pengenaan biaya awal untuk penjualan setiap jenis produk), para
pemasok juga melaporkan sejumlah pemotongan harga produk yang dibebankan
kepada mereka (fixed rebate, assortment fee) serta mekanisme minus
margin.
Hasilnya,
Carrefour dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan terbukti telah
melanggar Pasal 19 huruf a dan b. Selain itu, Carrefour terbukti
menggunakan kekuasaan yang dominan untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan
dengan tujuan menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang
bersaing dari segi harga maupun kualitas. Hal ini berrati, Carrefour
terjerat Pasal 25 ayat 1 huruf a.
PT Carrefour Indonesia dinilai merugikan pemasok barang
karena tingginya biaya yang harus ditanggung pemasok di pasar tradisional,
terutama pasca-akuisisi PT Alfa Retailindo oleh Carrefour.
Simpulan Dan Rekomendasi
Simpulan :
1.
Belum adanya UU yang mengatur usaha ritel, akan
menyuburkan praktek monopoli, yang dilarang dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 17
ayat 1.
2.
Belum efektifnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah dalam
pasal 10 Perda No 2 tahun 2002 yang mengatur jarak tempat usaha satu dengan
lainnya, terutama zona antara pasar tradisional dengan pasar modern.
3.
Carrefour menggunakan posisi dominan baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk menetapkan trading
term dengan tujuan mencegah atau menghalangi pemasok untuk menetapkan harga
lebih rendah pada pesaingnya dan hali ini melanggar UU no 5 tahun 1999 pasal 25
ayat 1a.
Rekomendasi :
1) Perlu Undang undang Usaha Retail untuk
melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan
usaha.
2) Perlu ada ketegasan pemerintah terhadap
Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern
dan Usaha Toko Modern dengan surat Nomor 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan
mendorong pemberlakuan perpres dalam mengatur ruang gerak peritel modern
melalui pembatasan antara lain penetapan zonasi (lokasi) yang bisa dimasuki
peritel modern, pembatasan waktu buka ritel modern, pembatasan jenis
persyaratan perdagangan, pengetatan perizinan, serta kewajiban melakukan
kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha kecil.
3) Perlu adanya sistem perdagangan ritel
yang seimbang antara pemasok dan pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern
dengan pengawasan atas eksistensi dan penerapan trading term yang tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu
pihak, khususnya pemasok, terselenggaranya persaingan sehat di antara pengelola
toko dan pusat perbelanjaan modern.
Daftar Pustaka
Algifari. 2003. Ekonomi
Mikro. STIE Yogyakarta . Yogyakarta .
Fiazia, Nur Afni,
2008, Carrefour Indonesia Monopoli, didownload tanggal 2 Maret 2008 di http://www.investorindonesia.com.
Joesron, Tati Suhartati dan M.Fathorrozi .2003. Teori Ekonomi Mikro. Edisi Pertama. Penerbit Salemba Empat.
Jakarta.
Muslim, Ibnu, 2008, Monopoli Carefoure dicegat KPPU didownload tanggal 2
Maret 2008 di http://politikana.com/baca/2008/03/02.
Nicholson, Walter. 2002. Mikroekonomi Intermediate dan Aplikasinya.
Edisi Kedelapan. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Pindyck, Robert S. dan Rubinfeld, Daniel L.
2007. Mikroekonomi. Jilid satu.
Edisi Keenam. Penerbit PT
Indeks. Jakarta.
Santoso, Candra Setya, 2008, Kehadiran
Carrefour pukul Pedagang Tradisional, didownload tanggal 1 Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya, 2008, Kppu
beri saran atas monopoli carrefour,
didownload tanggal 1 Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya.,
2008, Ketidakadaan UU Usaha Rretail Suburkan Monopoli, didownload tanggal 1
Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya,
2008, APPTI: Carrefour rugikan pemasok barang,
, didownload tanggal 1 Maret
2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01
Suprapto, Hadi dan Anda
Nurlaila, 2008, Akuisisi Alfa, Biaya
Pemasok Melonjak 120%, Didownload tanggal 3 Maret 2008 di http://bisnis.vivanews.com/.
Suhendra, 2008, KPPU
selidiki akuisisi Alfa dan Trading term Carrefour, didownload tanggal 3 Maret 2008 di http://www.detikfinance.com/.
UU RI No.5 Tahun 1999 tentang Monopoli
Wapedia, 2008, Carrefour, didownload tanggal 2 Maret 2008 di http://wapedia.mobi/id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar